Oleh : Nilda Hayati, Roudhotul Jannah dan Alfa Syifa' ( PBSB 2010)
Editor : Fairuz Kholili
Editor : Fairuz Kholili
Khamr dalam al-Qur’an
Allah Swt. telah menciptakan segala nikmat bagi manusia di muka bumi, Allah menciptakan berbagai macam jenis tanaman, buah-buahan, sayur-sayuran yang untuk dimakan oleh manusia dan dapat bertahan hidup dalam menjalankan tugasnya kekhalifahan di muka bumi ini. Allah Swt. menyuruh manusia untuk memakan dan meminum makanan dan makanan yang baik dan tidak memakan makanan yang tidak baik dan meminum makanan yang tidak baik karena itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik jasmani maupun akal, salah satu makanan yang tidak baik itu adalah khamr yang terdapat di dalam al-Qur’an.
Dalam makalah ini, penulis mencoba memaparkan mengenai istilah “khamr” baik dalam bahasa Arab maupun dalam bahasa al-Qur’an, bagaimana konteks ayat-ayat al-Qur’an turun pada waktu turunnya ayat tentang pengharaman khamr, serta akan dilengkapi dengan hadis-hadis yang menjelaskan khamr seperti apa yang diharamkan di dalam al-Qur’an.
A. Pengertian Khamr dan Sukara
a) Dalam kitab Lisanul ‘Arab, khamr didefenisikan dengan:
الخَمْرُ ما أَسْكَرَ من عصير العنب لأَنها خامرت العقل والتَّخْمِيرُ التغطية يقال خَمَّرَ وجْهَهُ وخَمِّرْ إِناءك والمُخامَرَةُ المخالطة
Khamr adalah sesuatu yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur, karena itu bisa menutupi akal dan bisa menutup kemuliaan (si peminumnya), dikatakan dia menutupi wajahnya dan tutupilah bejanamu, dan tertutup lagi tercampur aduk.
b) Dalam kamus Dalam kamus Al-Munawwir disebutkan bahwa khamr Berasal dari kata “khamara” yang bermakna satara, artinya menutupi. Sedang khammara berarti memberi ragi. Adapun Khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.[1]
c) Sedang menurut Ali Ash-Shabuni khamr diambil dari kata “khamara” yang bermakna melindungi dan menutupi sesuatu. Disebut khamr karena menutupi dan melindungi akal. Hal ini sejalan dengan yang pendapat Al-Zujaj yang menyatakan bahwa khamr secara bahasa adalah sesuatu yang menutupi akal. [2]
d) Dalam tafsir al-Aisar karya al-khamru adalah sesuatu yang membuat otak tertutup, sehingga orang yang meminum khamr tidak dapat membedakan dan tidak bisa berpikir secara baik. Kata al-Khamr (arak) diambil dari kata khamru sya’i apabila sesuatu itu ditutupi atau dibungkus. Khamr sebenarnya dipakai untuk istilah anggur apabila dipanaskan atau dimasak. Namun kemudian terjadi perluasan makna yang menunjukkan bahwa kata khamr juga dipakai untuk setiap zat yang dapat menutup akal dari berbagai materi atau zat yang memabukkan.[3]
e) Sedangkan Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Qur’an al-‘Adzim, khamr adalah segala sesuatu yang dapat mengacaukan akal, baik terbuat dari anggur, korma, madu, biji gandum, dan gandum.[4]
f) Adapun menurut tafsir Al-Lubab terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimar” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khamir” yang bermakna orang yang menyembunyikan janjinya.[5]
g) Sedangkan Quraish Shihab mendefenisikan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang yang normal oleh seorang normal, baik banyak maupun sedikit serta baik ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak.[6]
Kata khamr akan kita temui di dalam al-Qur’an baik dalam bentuk nashab, rafa’ ataupun khafadh, terdapat di dalam surat: al-Baqarah 219, al-Maidah 90, al-Maidah 91, Muhammad 15, Yusuf 36, Yusuf 41. Dalam makalah ini, akan dibagi kepada dua kelompok pembahasan yang pertama mengenai makna kata khamr dalam al-Qur’an secara umum, kemudian pembahasan kedua mengenai pembahasan secara hukum tentang pegharaman khamr secara bertahap yang terjadi pada masa Rasulullah Saw.
Kata “khamr” dalam al-Qur’an
1. Q.S. Al-Baqarah 219
y7tRqè=t«ó¡o„ ÇÆtã ÌôJy‚ø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡o„ur #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Dalam tafsir Ibnu Katsir, beliau mengatakan bahwa khamr disini didefenisikan sebagaimana menurut Umar bin Khatab adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal. ayat ini turun seiring dengan doa Umar bin Khatab agar Allah memberikan penjelasan tentang khamr dengan keterangan yang sejelas-jelasnya.
قال الإمام أحمد: حدثنا خلف بن الوليد، حدثنا إسرائيل، عن أبي إسحاق، عن أبي ميسرة، عن عمر أنَّه قال: لما نزل تحريم الخمر قال: اللهم بَيِّن لنا في الخمر بيانًا شافيًا. فنزلت هذه الآية التي في البقرة: { يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ [وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ] (1) } فدُعي عمر فقرئتْ عليه، فقال: اللهم بين لنا في الخمر بيانًا شافيًا. فنزلت الآية التي في النساء: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى } [النساء: 43]، فكان منادي رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أقام الصلاة نادى: ألا يقربنّ الصلاة سكرانُ. فدُعي عمر فقرئت عليه، فقال: اللهم بين لنا في الخمر بيانًا شافيًا. فنزلت الآية التي في المائدة. فدعي عمر، فقرئت عليه، فلما بلغ: { فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } [المائدة: 91]؟ قال عمر: انتهينا، انتهينا (2) .[7]
2. Q.S. Al-Maidah 91
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9ø—F{$#ur Ó§ô_Í‘ ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø‹¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ߉ƒÌムß`»sÜø‹¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºy‰yèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur ’Îû Ì÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£‰ÝÁtƒur `tã Ìø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZ•B ÇÒÊÈ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
3. Q.S. Muhammad 15
ã@sW¨B Ïp¨Ypgø:$# ÓÉL©9$# y‰Ïããr tbqà)GßJø9$# ( !$pkŽÏù Ö»pk÷Xr& `ÏiB >ä!$¨B ÎŽöxî 9`Å™#uä Ö»pk÷Xr&ur `ÏiB &ûtù©9 óO©9 ÷Ž¨tótGtƒ ¼çmßJ÷èsÛ Ö»pk÷Xr&ur ô`ÏiB 9÷Hs~ ;o©%©! tûüÎ/Ì»¤±=Ïj9 Ö»pk÷Xr&ur ô`ÏiB 9@|¡tã ’y"|Á•B ( öNçlm;ur $pkŽÏù `ÏB Èe@ä. ÏNºtyJ¨V9$# ×otÏÿøótBur `ÏiB öNÍkÍh5§‘ ( ô`yJx. uqèd Ó$Î#»yz ’Îû Í‘$¨Z9$# (#qà)ß™ur ¹ä!$tB $VJŠÏHxq yì©Üs)sù óOèduä!$yèøBr& ÇÊÎÈ
15. (apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamr yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?
{ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ } أي: ليست كريهة الطعم والرائحة كخمر الدنيا، بل [هي] (1) حسنة المنظر والطعم والرائحة والفعل
{ لا فِيهَا غَوْلٌ وَلا هُمْ عَنْهَا يُنزفُونَ } [ الصافات : 47]، { لا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ } [ الواقعة : 19]، { بَيْضَاءَ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ } [ الصافات : 46]، وفي حديث مرفوع: "لم تعصرها الرجال بأقدامها"
Khamr dalam ayat ini buka sejenis dengan khamat yang ada di dunia, bukan kamaryang tidak enak bau dan rasanya seperti khamr yang ada di dunia akan tetapi khamr yang ada dalam ayat ini adalah khamr yang bagus bentuknya, enak rasa, bau, zatnya. Khamr di syurga tidak mengandung unsure memabukkan dan mereka tidak mabuk karenanya.
4. Q.S. Yusuf 36
Ÿ@yzyŠur çmyètB z`ôfÅb¡9$# Èb$u‹tFsù ( tA$s% !$yJèd߉tnr& þ’ÎoTÎ) ûÓÍ_1u‘r& çŽÅÇôãr& #\ôJyz ( tA$s%ur ãyzFy$# þ’ÎoTÎ) ûÓÍ_1u‘r& ã@ÏJômr& s-öqsù ÓÅ›ù&u‘ #Z”ö9äz ã@ä.ù's? çŽö©Ü9$# çm÷ZÏB ( $uZø¤Îm;tR ÿ¾Ï&Î#ƒÍrù'tGÎ/ ( $¯RÎ) š1ttR z`ÏB tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÌÏÈ
36. dan bersama dengan Dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda. berkatalah salah seorang diantara keduanya: "Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras anggur." dan yang lainnya berkata: "Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku membawa roti di atas kepalaku, sebahagiannya dimakan burung." berikanlah kepada Kami ta'birnya; Sesungguhnya Kami memandang kamu Termasuk orang-orang yang pandai (mena'birkan mimpi).
Kata khamr dalam ayat ini berarti anggur, ahli ‘Aman menamai anggur dengan khamr.[8]
وقال الضحاك في قوله: { إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا } يعني: عنبا. قال: وأهل عمان يسمُّون العنب خمرا.
وقال عكرمة: رأيت (3) فيما يرى النائم أني غرست حَبَلة من عنب، فنبتت. فخرج فيه عناقيد، فعصرتهن ثم سقيتهن الملك.
ÄÓt<Ås9|Á»tƒ Ç`ôfÅb¡9$# !$¨Br& $yJä.߉tnr& ’Å+ó¡uŠsù ¼çm/u‘ #\ôJyz ( $¨Br&ur ãyzFy$# Ü=n=óÁãŠsù ã@à2ù'tFsù çŽö©Ü9$# `ÏB ¾ÏmÅ™ù&§‘ 4 zÓÅÓè% ãøBF{$# “Ï%©!$# ÏmŠÏù Èb$u‹ÏGøÿtGó¡n@ ÇÍÊÈ
41. Hai kedua penghuni penjara: "Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamr; Adapun yang seorang lagi Maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)."
Setelah dijelaskan kata khamr dalam al-Qur’an, kemudian dipaparkan mengenai hukum meminum khamr dalam al-Qur’an.
B. Bahan Dan Proses Pembuatan Khamr
Jika kita mengarah kepada tafsir klasik dan hadits-hadits Nabi, maka data yang kita dapatkan tentang bahan baku khamr hanyalah anggur dan beberapa buah-buahan saja. Antara lain seperti yang disebutkan dalam hadits yang Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata,
"Umar pernah khutbah di atas mimbar Rasulullah saw., ia berkata, 'Sesungguhnya telah diturunkan hukum pengharaman khamr yang terbuat dari lima bahan: anggur, kurma, gandum hinthah, gandum sya'ir dan madu. Khamr adalah apa saja yagn dapat menghilangkan akal'," (HR Bukhari [5588] dan Muslim [3032]).
Alcohol etil adalah pembentukan utama minuman beralkohol, yakni khamr. Itu dihasilkan melalui proses peragian (fermentasi) gula dengan unsur ragi. Prosentasenya antara berkisar 3,5 – 55 % sesuai dengan jenis minuman dengan penyusunannya.[9]Sedangkan anggur adalah buah yang paling populer dianggap sebagai bahan khamr, dikarenakan perasan anggur bisa mengalami fermentasi spontan. Yang dimaksud dengan fermentasi spontan ialah proses fermentasi secara lanngsung tanpa harus menambahkan ragi ke dalamnya dan cukup dibiarkan di udara bebas yang selanjutnya fermentasi dilakukan oleh mikroorganisme begitu saja. Buah anggur yang diperas dan dibiarkan di udara terbuka, maka dengan sendirinya akan berlangsung proses fermentasi dari mikroba yang ada di udara. Jika proses tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, maka mikroba yang ada di udara secara alamiah akan terseleksi sendiri, sehingga hanya mikroba tertentu sajalah yang dominan. Itulah yang terjadi pada industri-industri khamer tradisional.
C. Sejarah Pentahapan Pengharaman Khamr (Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan degan proses pengharaman khamr).
Sebelum kedatangan islam, khamr merupakan minuman yang biasa diminum oleh orang arab baik untuk minuman sehari-hari ataupun minuman untuk acara tertentu. Pada permulaan Islam pada waktu ketika khamr telah digunakan secara luas di kalangan orang Arab maka Allah Yang Maha Mulia kehendak-Nya menetapkan pengharaman khamr secara bertahap. Pengharaman secara bertahap itu membuat orang Arab merasa berat untuk meninggalkan khamr, sehingga kecanduan terhadap khamr tidak menjadikan mereka tidak mau menunaikan perintah Allah Swt.
Allah Swt. menurunkan pengharaman itu dalam empat ayat al-Qur’an al-Karim:
1) Q.S. An-nahl 67
`ÏBur ÏNºtyJrO È@‹Ï‚¨Z9$# É=»uZôãF{$#ur tbrä‹Ï‚Gs? çm÷ZÏB #\x6y™ $»%ø—Í‘ur $·Z¡ym 3 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ZptƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbqè=É)÷ètƒ ÇÏÐÈ
67. dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Dalam ayat diatas kita menemukan kata sukara (memabukkan) yang berkaitan dengan buah kurma dan anggur, karena kita lihat lagi defenisi khamr yaitu sesuatu yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur, namun dengan melihat ayat ini kita juga bisa mengetaui bahwa buah yang dapat memabukkan bukan anggur saja, akan tetapi juga kurma. Dalam hadis nabi Saw. juga dijelaskan ternyata masih banya jenis khamr ya ng diharamkan dan sangat berpotensi mumebukkan, sperti sabda rasulullah Saw.:
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا فَقَالَ وَمَا هِيَ قَالَ الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ فَقُلْتُ لِأَبِي بُرْدَةَ مَا الْبِتْعُ قَالَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رَوَاهُ جَرِيرٌ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ
Telah menceritakan kepadaku Ishaq Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Asysyaibani dari Said bin Abu Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al'Asy'ari radliallahu 'anhu, adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman, selanjutnya beliau bertanya minuman yang biasa diminum disana. Tanya Nabi; "Minuman apa yang biasa disana? ia menjawab; kebiasaan minuman disana adalah "Albit'u" dan "Al Mizru", aku mencoba bertanya kepada Abu Burdah? apa maksud minuman Albit'u? Jawabnya, ia adalah rendaman kurma, sedang almizru ialah sebutan untuk minuman dari rendaman tepung. Lantas Rasulullah berujar: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Jarir dan Abdul Wahid meriwayatkan hadits ini dari Abu Burdah.
Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ الْبَاذَقِ فَقَالَ سَبَقَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَاذَقَ فَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ قَالَ الشَّرَابُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ قَالَ لَيْسَ بَعْدَ الْحَلَالِ الطَّيِّبِ إِلَّا الْحَرَامُ الْخَبِيثُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Al Juwairiyah dia berkata; saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang al badzaq (perasan yang terbuat dari anggur yang dimasak), Ibnu Abbas menjawab; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan (keharaman) al badzaq, sesuatu yang dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman yang halal lagi baik, katanya melanjutkan; "Tidaklah setelah sesuatu yang halal lagi baik melainkan haram lagi jelek."
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَالرُّطَبِ
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Atha` bahwa dia mendengar Jabir radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (minuman keras yang terbuat) dari kismis, tamr (kurma kering), busr (kurma muda) dan ruthab (kurma basah)."
Kaum muslimin masih meminum khamr karena khamr bagi mereka masih halal. Selanjutnya beberapa orang sahabat Rasulullah Saw. bertanya: “ wahai Rasulullah, berilah fatwa untuk kami tentang khamr dan judi, karena keduanya dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta. Saat itulah allah menurunkan ayat yang kedua
2) Q.S. Al-Baqarah 219
* y7tRqè=t«ó¡o„ ÇÆtã ÌôJy‚ø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡o„ur #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
219. mereka bertanya kepadamu tentang khamr[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.,
Ayat ini turun seiring dengan pertanyaan yang diajukan oleh Umar bin Khatab, ia menceritakan bahwa ketika turun ayat pengharaman khamr, ia berdo’a: Ya Allah, terangkanlah kepada kami masalah khamr sejelas-jelasnya, maka turunlah ayat ini. Selain itu, ayat ini juga menjelaskan bahwa khamr terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat. Dosanya menyangkut masalah agama sedangkan manfaatnya berhubungan dengan masalah duniawi, yakni minuman tersebut bermanfaat bagi badan, membantu pencernaan makanan, dan mengeluarkan sisa-sisa makanan, mempertajam sebagian pemikiran, kenikmatan dan daya tariknya yang menyenangkan. Namun faedah yang diperoleh tidak sebanding dengan bahaya dan kerusakan yang disebabkan oleh khamr, karena berhubungan dengan akal dan agama.[10]
3) An Nisa : 43
Sampai suatu ketika, salah seorang sahabat yaitu Abdurrahman bin ‘Auf dan mengundang beberapa temannya lalu menghidangkan khamr kepada mereka. Mereka meminumya dan mabuk, kemudian waktu shalat Maghrib datang, maka salah seorang dari mereka menjadi imam dari bacaan imam tersebut salah, membaca surat al-Kafirun,
Al-kafirun ayat 1-3:
ö@è% $pkš‰r'¯»tƒ šcrãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ Iw ߉ç6ôãr& $tB tbr߉ç7÷ès? ÇËÈ Iwur óOçFRr& tbr߉Î7»tã !$tB ߉ç7ôãr& ÇÌÈ
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
Imam shalat tersebut keliru sehingga membaca pendek kalimat laa mmenjadi la a’budu maa ta’buduun (sungguh aku menyembah apa yang kamu sembah). Kemudian turunlah ayat al-Qur’an yang melarang setiap muslim yang hendak melakukan shalat tidak boleh mabuk-mabukkan, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 43,
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3“t»s3ß™ 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) “ÌÎ/$tã @@‹Î6y™ 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!$y_ Ó‰tnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB [ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù #Y‰‹Ïè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ‰÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #‚qàÿtã #·‘qàÿxî ÇÍÌÈ
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
4) Al-Maidah 90 dan 91
Beberapa waktu setelah kejadian sahabat mengimami sholat dalam keadaan mabuk, semakin sedikit orang yang meminum khamr. Sampai tahap pangharaman akhir, ketika para sahabat berkumpul di rumah ‘Utban bin Malik, di antara mereka adalah Sa’ad bin Waqqash. Ketika mereka mabuk setelah minum khamr, mereka saling menyombongkan sukunya hingga akhirnya mereka saling berselisih paham. Sebagian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah, ketika itu Umar menghadapnya dan berkata:” Ya Rasululloh terangkanlah kepada kami tentang khamr dengan ketearangan yang jelas dan tegas, maka turunlah surat al-Maidah 90 dan 91,
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9ø—F{$#ur Ó§ô_Í‘ ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø‹¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ߉ƒÌムß`»sÜø‹¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºy‰yèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur ’Îû Ì÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£‰ÝÁtƒur `tã Ìø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZ•B ÇÒÊÈ
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Namun dalam riwayat lain, dalam kitab tafsir qur’anil ‘Adzim, abu daud ath-Thayalisi mengatakan: “ maku pernah mendengar Ibnu Umar berkata:’ mengenai minuman khamr telah turun tiga ayat, yang pertama adalah al-baqarah : 219. Kemudian dikatakan : “ khamr telah diharamkan.” Kemudian mereka berkata:” ya Rasulallah, biarkan kami memanfaatkannya seperti yang telah difirmankan oleh Allah Swt., maka Rasulullah diam, lalu turunlah ayat ini (an-nisa’: 43). Kemudian dikatakan: khamr telah diharamkan. Maka mereka berkata: ya Rasulallah, sesungguhnya kami tidak meminumnya bila dekat dengan waktu shalat.’ Maka Rasulallah Saw. pun diam, lalu turun surat al-Maidah: 43.
Pengharaman khamr ini tidak mempengaruhi kuantitasnya akan tetapi ada atau tidak adakah potensi memabukkan pada khamr, jadi khamr diharamkan baik sedikit maupun banyak, seperti hadis Rasulullah Saw.:
حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ[11]
D. Latar Belakang Penyebab Dan Akibat Dari Penggunaan Khamr.
Jika kita melihat seorang kafir ataupun orang “barat” minum khamr, mungkin kita tidak begitu mempermasalahkannya. Hal ini dapat difahami karena minum khamr memang merupakan kebiasaan dan budaya mereka. Bahkan, dalam agama merekapun tidak ada aturan yang berisi tentang pelarangan khamr itu sendiri. Namun, hal ini akan sangat berbeda jika terjadi pada diri seorang muslim. Betapa tidak, dalam Islam khamr adalah hal yang jelas-jelas diharamkan, baik dalam meminum, menjual, membikin, maupun membawanya. Lalu apakah gerangan yang melatar belakangi seseorang untuk minum khamr ? Diantara penyebab seseorang meminum khamr ialah :
· Lemah iman
· Tauladan yang buruk
· Teman yang buruk
· Putus asa atas kejadian yang menimpa.
· Mudahnya informasi
· Mudah diperoleh
· Tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga
· Menamakan dengan nama yang belum dikenal sebelumnya sehinnga orang akan berasumsi bahwa ini minuman yang baik
Merupakan latar belakang diharamkannya khamr itu ialah karena akibat yang ditimbulkan dari khamr sangatlah berbahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, maupun negara. Adapun akibat yang ditimbulkan dari minum khamr ialah:
a) Gangguan fisik
· Rusaknya syaraf-syaraf dalam tubuh
· Luka pada lambung atau usus dua belas jari
· Gangguan organ seksual
· Radang organ pencernaan
· Kerusakan hati dan paru-paru
· Bisa membawa ke arah kematian
b) Gangguan psikis
· Rusaknya jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
· Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
· Menimbulkan kecelaan diri yang bersangkutan dan orang lain
· hancurnya harapan tentang masa depan
c) Gangguan kamtibmas
· Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat
· Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
· Menghancurkan kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa.
Selain dari akibat-akibat yang telah dipaparkan diatas, terdapat pula akibat yang sangat penting yang sangat berpengaruh yaitu Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli minuman yang harganya relatif mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga dan orang tua bangkrut dan menderita.
Adapun cara penyembuhan bagi orang yang telah teracuni khamr diantaranya:
· Mohon pertolongan pada Allah.
· Banyak mengingat nikmat Allah
· Berteman dengan orang baik
· Banyak memakan buah-buahan segar
· Mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat
1. Bentuk Hukuman Hudud Peminum Khamar
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Walaupun selanjutnya terdapat perbedaan mengenai jumlah pukulannya.
· 80 Kali Pukulan, pendapat ini ialah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama
· 40 kali pukulan,pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i
Pendapat mereka didasarkan atas hadits-hadits berikut :
v حدثنا حفص بن عمر حدثنا هشام عن قتادة عن أنس أن النبي صلى الله عليه و سلم ( ح ) . حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا قتادة عن أنس بن مالك رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه و سلم ضرب في الخمر بالجريد والنعال وجلد أبو بكر أربعين[12]
v حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ - الْمَعْنَى - عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- جَلَدَ فِى الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَرْبَعِينَ فَلَمَّا وَلِىَ عُمَرُ دَعَا النَّاسَ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ النَّاسَ قَدْ دَنَوْا مِنَ الرِّيفِ - وَقَالَ مُسَدَّدٌ مِنَ الْقُرَى وَالرِّيفِ - فَمَا تَرَوْنَ فِى حَدِّ الْخَمْرِ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ. فَجَلَدَ فِيهِ ثَمَانِينَ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ ابْنُ أَبِى عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ جَلَدَ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِينَ. وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ ضَرَبَ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ الأَرْبَعِينَ.[13]
Sedangkan mengenai alat untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Lalu najiskah khamr itu ?
Mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran (Al-Maidah : 90) dimana Allah menyebutkan najis. Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi. Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar.Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini:[14]
Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni).
2. Hukum Alkohol
Islam telah mengharamkan khamar secara jelas dan dengan proses yang tidak hanya satu kali. Hingga pada bagian akhir, khamar itu secara mutlak diharamkan untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah yang banyak atau hanya sedikit.
Rasulullah SAW bersabda,"Apa yang haram dalam jumlah yang banyak, maka meski dalam jumlah yang sedikit pun tetap haram (Al-Hadits)
Masalahnya barangkali adalah pertanyaan tentang apakah alkohol itu termasuk khamar atau bukan ? Memang benar bahwa kebanyakan khamar itu terbuat dari campuran alkohol. Namun sebenarnya, yang menjadikan suatu minuman itu bisa disebut khamar bukan lantaran dia mengandung alkohol atau tidak. Karena sesungguhnya alkohol adalah istilah atau nama senyawa yang merupakan kobinasi dari beberapa unsur kimiawi yang konon hingga kini jumlah yang dikenal berjumlah 108 s/d 110 unsur. Dan secara alami, senyawa alkohol banyak juga terdapat dalam makanan, buah dan tumbuhan yang setiap hari kita konsumsi. Jadi dengan tanpa sadar, ketika kita makan jenis makanan tertentu, di dalamnya ada kadar alkoholnya. Namun, makanan itu tidak memabukkan dan tidak dijadikan sebagai makanan yang sengaja dimakan untuk menjadi mabuk.
Tentu saja masalah ini menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian sudah menetapkan bahwa Alkohol itu adalah khamar, sehingga dimana pun alkohol itu berada, hukumnya adalah hukum khamar. Dengan menggunakan pendapat ini, maka hampir semua jenis obat-obat medis menjadi haram dikonsumsi, karena ada alkoholnya. Begitu juga sekian jenis bahan makanan seerti jenis buah-buahan dan lainnya pun menjadi haram, karena bila diteliti di dalam laboratorium, pastilah mengandung alkohol.
Namun pendapat ulama lainnya, melihat secara selektif dan menyataan bahwa alkohol itu tidak identik benar dengan khamar. Mereka berkesimpulan bahwa yang membuatnya menjadi khamar bukan semata-mata ada tidaknya kandungan alkohol, namun apakah makanan atau minuman itu memang bisa dijadikan sarana untuk menjadi mabuk. Lalu bisa diberikan semacam batasan bahwa makanan atau minuman yang secara `urf atau kebiasaan masyarakat mengenalnya bukan sebagai makanan, buah atau tumbuhan yang memabukkan, maka tidak termasuk khamar. Karena kandungan alkohol disitu memang alami dan tidak berfungsi untuk menghilangkan akal (memabukkan). Bila dilihat dari sisi ini, kami menganggap bahwa yang menentukan sesuatu itu khamar atau bukan bukanlah alkohol, tetapi bentuk campuran dan ramuan tertentu yang diolah sedemikian rupa sehingga menjadi minuman yang memabukkan. Lepas dari apakah mengandung alkohol atau tidak.[15] (Walaupun menurut penulis pendapat ini cenderung Hanafiyah)
A. PENUTUP
Kullu syai’in mubahun illa ma dalla dalil ‘ala tahrimihi. Begitulah, pada dasarnya minum khamr ini adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Namun, selanjutnya terdapat dalil yang dengan tegas mengharamkannya, sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Sehingga, berubahlah hukum yang tadinya boleh menjadi haram.
Namun, pengharaman itu sendiri kiranya bukan hanya berdasar atas otoritas Allah semata, melainkan karena asas manfaat dan mudharat yang ada dibalik khamr itu sendiri. Di sinilah terlihat bukti kasih sayang Allah terhadap hambanya, sehingga khamrpun diharamkan ontuk melindungi akal itu sendiri dari bahaya kerusakan. Dimana dengan akal tersebutlah manusia manusia bisa dibedakan dengan makhluk lainnya.
Demikian makalah ini ditulis dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Namun, terlepas dari itu semua, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi yang berarti. Tidak hanya dalam wacana keilmuan saja, melainkan juga sebagai referensi dalam pengamalan keberagamaan.
[1]Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia ( Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hal. 368
[2] Ali al-Shabuni, Rawai’ul Bayanfi Tafsiri Ayatil Ahkam Min al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr,t.t) hal. 267
[3] Al-Aisar
[4] Ibnu Katsir, jil. 3, hlm. 423.
[6] Quraish shihab, tafsir al-mishbah, jil. 2, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 467
[7] Maktabah syamilah, kitab tafsir ibnu katsir
[8] Ibnu katsir.
[9] Dr. Jamaludin Mahron dan Dr. ‘Abdul Azhim Hafna Mubasyir, al Qur’an Bertutur Tentang Makanan dan Obat-obatan, (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2006), hlm.47.
[10] Iibnu Katsir
[11] Imam malik 3733.
[14] http://www.nurmuslimah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=381:fiqh-kontemporerkhamr-dan-alkohol&catid=34:syariah&Itemid=53. Diakses tanggal 12 September 2009.
[15] http://www.nurmuslimah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=381:fiqh-kontemporerkhamr-dan-alkohol&catid=34:syariah&Itemid=53 diakses tanggal 12 September 2009