content top
Tampilkan postingan dengan label ulumul Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ulumul Hadits. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Maret 2012

Kajian Tarikh Mutun Al-Hadits Tentang Khitan

Oleh     : Risa Farihatul Ilma ( PBSB 2010)
Editor   : Fairuz Kholili



Kajian Tarikh Mutun Al-Hadits Tentang Khitan

A.      Deskripsi
Tradisi khitan telah ada jauh sebelum Islam lahir. Lahirnya kebiasaan tsb. diduga adalah pengaruh dari kebudayaan totemisme, suatu paham yang memadukan antara mitologi dan keyakinan agama. Bagi laki-laki, khitan mempunyai banyak manfaat, namun berbeda dengan perempuan. Bagi mereka, khitan sangat merugikan. Meskipun khitan bukan sebuah ajaran, namun kaum Yahudi melakukan kebiasaan khitan tsb. Sedangkan dalam Islam, khitan adalah salah satu ajaran agama. Ajaran agama tsb. dimasukkan ke dalam kategori syar’un man qablana, sebab khitan pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim.[1]
Pada masa nabi Muhammad, terdapat perempuan yang dikhitan kemaluannya. Hal ini terjadi ketika Nabi sudah bermukim di Madinah. Adapun hadits yang menjelaskannya adalah sbb.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْأَشْجَعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ الْكُوفِيُّ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Diceritakan dari Sulaiman ibn Abd al-Rahman al-Dimasyqi dan Abd al-Wahhab bin Abd al-Rahim al-Asyja’i berkata diceritakan dari Marwan menceritakan kepada Muhammad bin Hassan berkata Abd al-Wahhab al-Kufi dari Abd al-Malik bin Umair dari Ummi Attiyah al-Ansari sesungguhnya ada seorang juru khitan perempuan di Madinah, maka Nabi Muhammad SAW bersabda jangan berlebihan dalam memotong organ kelamin perempuan, sesungguhnya hal tersebut akan dapat memuaskan perempuan dan akan lebih menggairahkan” (HR. Abu Dawud)
B.      Pembahasan
Hadits tersebut adalah hadits yang menjelaskan bahwa Nabi berpesan agar tidak berlebihan ketika mengkhitan perempuan. Hadits tersebut adalah dlaif, karena ada salah satu perawi yang transmisi hadisnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga apa yang dijelaskan pada hadits tsb. belum tentu menjadi sebuah tradisi di masa itu. Selain itu, informasi tentang juru khitan tsb. tidak detail. Pada hadits tsb., secara tidak langsung Nabi Muhammad melarang untuk mengkhitan perempuan yang di dalamnya terkandung unsur menyakiti. Kebiasaan khitan perempuan harusnya disesuaikan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Hadits ini mempunyai hubungan dengan hadits lain. Terdapat setidaknya 4 hadits yang mengandung lafad khitan. Empat hadits tsb. secara ringkas berbicara mengenai :
1.       Gambaran tradisi khitan perempuan pada masa Nabi Muhammad SAW.
2.       Khitan merupakan bagian dari fitrah.
3.       Wajibnya mandi jinabat karena bertemunya dua khitan.
4.       Kemuliaan khitan perempuan dan khitan laki-laki sebagai suatu yang dianjurkan.
Hadits yang menjelaskan bahwa terdapat perempuan yang dikhitan pada masa Nabi Muhammad tidak mempunyai informasi yang mendukung atas kejadian hadits tsb. redaksi khitānāni tidak serta merujuk dua-duanya dikhitan baik laki-laki maupun perempuan. [2]  Masalah khitan sering bercermin dari syari’at nabi Ibrahim. Namun tidak ada sama sekali informasi dari al-Qur’an mengenai khitan seorang perempuan. Hal ini yang menjadikan bahwa khitan perempuan tidak dibenarkan dalam agama Islam. Walaupun Islam tidak membenarkan adanya praktek khitan perempuan, masyarakat Sudan dan Mesir masih banyak yang membudaykan praktek tsb. Kebiasaan tsb. telah membudaya secara turun temurun sejak pemerintahan Ramses. Praktek yang mereka lakukan adalah mengkhitan perempuan dengan mnyisakan jalan kencing dan dan jalan darah haid saja. Dalam kaca mata Islam, hal tsb. termasuk dalam tindakan pidana yang harus ditindak lanjuti dengan adil dan tegas.
Dari sekian bentuk khitan pada perempuan yang terjadi selama ini, hanya ada satu cara yang diperbolehkan oleh pihak medis. Cara tsb. adalah memotong sebagian kulit permukaan dari vagina. Selain dari itu dianggap berlebihan oleh agama dan paramedis. Jika dengan menggunakan cara yang berlebihan, maka dampak yang ditimbulkan lebih membahayakan. Di antara dampak-dampaknya adalah
1.       Menyebabkan kejutan seksual pada si gadis dan mengurangi puncak orgasme (kenikmatan seksual) serta sedikit berpengaruh mengurangi hasrat seksual.
2.       Gangguan pada saluran kencing dan pembengkakan vagina
3.       Masturbasi yang dilakukan gadis-gadis yang tidak disunat lebih sedikit dari mereka yang melakukan penyunatan.[3]


[1] Al-fatih Suryadilaga, Aplikasi Penelitian Hadits (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 22.
[2] Idem, hlm. 48.
[3] Nawal El-Saadawi, Perempuan, hlm.73-74.

Minggu, 26 Februari 2012

Ilalil Hadits


Oleh       : Asep Nahrul M ( PBSB 2010 )
Editor       : Fairuz Kholili



Teori ‘Ilalil Hadits

A. Definisi

            Secara leksikal, kata علل merupakan bentuk plural dari kata  علة  yang berasal dari kata عل -  يعل yang memiliki beragam makna, diantaranya penyakit, beban, halangan, dst.[1] Dalam terminologis ahli hadits, konsep ‘ilal memiliki beberapa pemaknaan, yaitu  : [2]
1. Menurut Mayoritas : Sebab-sebab tersembunyi yang tidak terjangkau oleh aktivitas Jarh yang dapat menodai kesahihan suatu hadits, sedangkan secara lahiriyah ia terlihat selamat dari sebab-sebab tersebut.
2. Sebab-sebab yang bisa melemahkan suatu hadits, seperti men-jarah perawi hadits disebabkan berdusta, pelupa, lemah ingatan, dst.
3. Menurut al-Khalili : Sebab-sebab yang tidak berimplikasi pada pencemaran kesahihan suatu hadits, seperti hadits yang di-maushulkan oleh perawi tsiqah dan di-mursal-kan oleh yang lainnya.
4. Menurut At-Tirmidzy : ‘Illat juga mencakup konsep nasakh, dalam artian nasakh merupakan ‘illat dalam pengaplikasian sebuah hadits.
            Berdasakan pemaknaan mayoritas ahli hadits, ranah kajian ‘illat tidak mencakup hadits munqathi’, haditsh yang dalam riwayatnya terdapat kesamaran (majhul) dan hadits-hadits dla’if lainnya, karena ranah kajian ‘illat ini adalah ruang yang tidak terjangkau oleh aktivitas jarh-ta’dil. Ia merupakan ilmu tersendiri yang sangat mendalam dan misterius (aghmadlul ‘ulum wa adaqquha ) yang hanya berkaitan dengan hadits-hadits sahih/hasan.
            Berbeda halnya dengan pemaknaan kedua yang mencakup hadits munqathi dan hadits dla’if lainnya. Adapun menurut madzhab al-Khalily, ‘illat ini juga mencakup hadits sahih, maka dalam terminologisnya dikatakan hadits sahih-mu’allal. Hal ini merupakan kebalikan definisi kedua. Dalam definisi pertama, suatu hadits secara dzahir dinyatakan “selamat “, namun ternyata setelah diadakan peneltian lebih lanjut ( ba’dal fahshi), hadits tersebut bermasalah. Dalam definisi al-Khalily, suatu hadits secara dzahir dinyatakan bermasalah, kemudian setelah diadakan penelitian, ternyata ia tidak bermasalah. Adapun dalam perspektif at-Tirmidzy, ‘llat dalam pengertian umum juga mencakup segala hal yang menyebabkan tercemarnya suatu hadits dan yang menghalangi pengaplikasiannya.[3] Di sini kami akan membatasi konsepsi ‘illat dalam perspektif Jumhur (mayoritas) ahli hadits.

B. Tempat-Tempat ‘Illat Hadits Beserta Contohnya
1. Illat Pada Sanad, inilah yang banyak terjadi, contoh Hadits Musa bin ‘Uqbah dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah : [4]
من جلس مجلسا فكثر فيه لغطه فقال قبل أن يقوم سبحانك اللهم وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك واتوب إليك غفر له ما كان في مجلسه
                Al-Hakim meriwayatkan bahwa Muslim datang kepada Bukhari menanyakan hadits tersebut. Bukhari menjawab: “Hadits itu sungguh manis, di dunia ini saya hanya mengetahui hadits itu berkenaan dengan hal tersebut. Hanya saja ia mengandung ‘Illat. Sesungguhnya Musa bin Isma’il telah menceritakannya kepada kami, bahwa Wuhaib telah menceritakan kepada kami, katanya Sahl telah menceritakan kepada kami, dari ‘Aun bin Abdillah tentang pernyataannya. Musa bin ‘Uqbah tidak diceritakan pernah mendengar dari Suhail “.[5] ‘Illat jenis ini dikategorikan an-Nawawy sebagai sanad yang sahih secara lahiriyah dan di dalamnya terdapat perawi yang pertemuan dengan perawi sebelumnya tidak diketahui.
2. ‘Illat pada matan. Contohnya seperti hadits riwayat Ibrahim Thuhman dari Hisyam bin Hisan dari Muhammad bin Sirrin dari Abu Hurairah : [6]
إِذا استيقظ أحدُكُم مِن منامِهِ فليغسِل كفّيهِ ثلاث مرّاتٍ قبل أن يجعلهُما فِي الإِناءِ ، فإِنّهُ لا يدرِي أين باتت يدُهُ ، ثُمّ لِيغترِف بِيمِينِهِ مِن إِنائِهِ ، ثُمّ لِيصُبّ على شِمالِهِ فليغسِل مقعدتهُ.

Abu Hatim mengatakan bahwa kalimat لِيغترِف بِيمِينِهِ ..الخ  , semestinya merupakan perkataan Ibrahim bin Thuhman yang menyambungkan pernyataannya dengan hadits, sehingga pendengar tidak bisa membedakannya (hadits mudraj).
3. ‘Illat pada sanad dan matan. Contoh seperti Hadits Baqiyyah dari Yunus dari az-Zuhry dari Salim dari Umar dari Rasulullah Saw : [7]
من أدرك ركعةً مِن صلاةِ الجُمُعةِ وغيرِها فقد أدرك
Abu Hatim mengatakan bahwa ini merupakan kesalahan pada sanad sekaligus matan, yang benar adalah Az-Zuhri dari Abu Salmah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw, ia bersabda:
من أدرك مِن صلاةٍ ركعةً فقد أدركها.

C. Ragam ‘Illat Ditinjau dari Tempat dan Implikasinya Terhadap Suatu Hadits

            Secara umum ‘illat ditemui pada sanad dan terkadang juga terdapat dalam matan. Ketika ‘illat ditemui pada sanad atau matan, maka ia bisa berimplikasi pada pencemaran sanad saja, matan saja, sanad & matan bersamaan, atau sama sekali tidak berdampak apa-apa. Oleh karenanya, Íllat terbagi menjadi enam bagian : [8]
1.      ‘Illat pada sanad dan tidak berimplikasi apa-apa. Misalnya seperti hadits yang diriwayatkan oleh seorang mudallis (perekyasa) dengan án’anah. Hadits semacam ini tidak boleh langsung diterima, sampai ditemukan dari jalur lain yang menjelaskannya dengan sima’, maka ‘illat semacam ini tidak berimplikasi apa-apa.
2.      ‘Illat pada sanad dan hanya berimplikasi pada sanad, tidak pada matan. Misalnya hadits Ya’la bin ‘Ubaid dari Tsauri dari ‘Amr bin Dinar dari Ibnu Umar dari Nabi Saw.:
Dua orang yang berjual-beli diperbolehkan memilih (khiyar). Ternyata Yahya melakukan kesalahan dalam menyebut ‘Amr bin Dinar, padahal yang sebenarnya ialah Abdullah bin dinar sebagaimana dirwayatkan para Imam Ashab Tsauri.
3.      ‘Illat pada sanad yang berimplikasi pada keduanya (sanad & matan). Misalnya ditemukan kemursalan, kemauqufan, atau penggantian perawi dla’if dengan perawi tsiqah. Contohnya sebagaimana terjadi Abu Usamah Hamad bin Usamah al-Kufy, (seorang yang tsiqah), dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir (seorang tsiqah dari Syam). Ia (Abdurrahman) datang ke Kufah, lalu penduduk menulis darinya, sedangkan Abu Usamah tidak mendengar darinya. Kemudian setelah itu datang Abdurrahman bin Yazid (seorang perawi dla’if di Syam), Abu Usamah mendengar darinya, ia mengira bahwa ia adalah Ibnu Jabir, maka ia selalu menisbahkan hadits kepadanya. 
4.      Illat pada matan dan tidak berimplikasi apa-apa. Yang termasuk kategori ini misalnya seluruh perbedaan redaksional dalam hadits Shahihain, jika mungkin untuk dikompromikan, maka ia dikembalikan pada satu makna saja.
5.      Illat pada matan yang hanya berimplikasi pada matan, tidak pada sanad. Misalnya hadits yang hanya ditakhrij oleh Muslim dari Anas dengan lafadz yang jelas tentang peniadaan basmalah. Padahal mayoritas meriwayatkannya dengan tidak menceritakan basmalah. Para Ulama menanggap bahwa redaksi tersebut diriwayatkan secara bil-ma’na.
6.       ‘Illat pada matan yang berimplikasi pada keduanya (sanad & matan). Misalnya suatu hadits yang diriwayatkan seorang perawi secara bil-Ma’na yang dalam anggapannya lafadz itu adalah salah dan yang dimaksud adalah lafadz yang selainnya.


D. Jenis-Jenis ‘Illat Hadits

            Menurut al-Hakim, ‘illat hadits terbagi menjadi 10 jenis : [9]
1.      Sanad yang secara lahiriyah terlihat sahih, namun di dalamnya terdapat perawi yang pertemuan dengan perawi sebelumnya tidak diketahui.
2.      Suatu hadits yang mursall di satu sisi yang diriwayatkan oleh rangkaian perawi tsiqah dan di satu sisi di-musnad-kan oleh suatu jalur yang sahih secara lahiriyah.
3.      Hadits yang telah dihafal dari sahabat, dan diriwayatkan dari orang lain karena faktor perbedaan geografis para perawinya. Seperti riwayat orang-orang madinah dari orang-orang kuffah.
4.      Hadits yang telah dihafal dari sahabat, dan diriwayatkan dari tabi’in yang dianggap dapat menjelaskan kesahihannya, bahkan tidak diketahui jalur darinya.
5.      Hadits yang diriwayatkan secara ‘an’anah, dan diantara rangkaiannya terdapat perawi yang gugur yang ditunjukkan oleh jalur lainnya.
6.      Pertentangan antara ber-isnad atau tidaknya seorang perawi, sedangkan berdasarkan apa yang dihafal ( mahfudzh ‘anhu ) menunjukan ketiadaannya.
7.      Perbedaan dalam penamaan guru seorang perawi atau tentang kemajhulannya.
8.      Seorang perawi merwayatkan hadits dari seorang yang ia temui dan secara langsung mendengar darinya, namun ia tidak mendengar beberapa hadits tertentu. Ketika ia meriwayatkan hadits tersebut tanpa perantara, maka ‘illatnya adalah ia tidak pernah mendengar hadits tersebut dari orang itu.
9.      Jalur suatu hadits yang cukup populer, salah satu perawinya meriwayatkan suatu hadits dari jalur yang berbeda dengan jalur tersebut, kemudian seorang perawi dalam jalur tersebut terkena wahm (tuduhan / sangkaan).
10.   Seorang perawi meriwayatkann hadits marfu’ dari suatu jalur dan hadits mauquf dari jalur lainnya.
Untuk contoh masing-masing insyaAllah akan diurai pada pertemuan berikutnya terkait praktek teori ‘Ilalil Hadits.
Ibnu Rajab membagi jenis ‘Illat secara global kedalam dua bagian : [10]
A. ‘Illat Pada Sanad
1.      Menegasikan as-Sima’ yang jelas dengan án’anah
2.      Penggantian sebagian atau seluruh sanad
3.      Me-rafa’kan yang mauquf, me-washalkan yang mursall
4.      Mengumpulkan hadits dari beberapa guru dengan satu redaksi yang sama.
5.      Illat (yang menghalangi) Pencacatan Rawi

B. ‘Illat pada matan
1.      Imposibilitas makna hadits, baik sebagian atau keseluruhannya.
2.      Perubahan redaksional (tahrif).
3.      Idraj (Menyisipkan redaksi lain ke dalam hadits).
4.      Redaksi hadits yang tidak layak diucapkan seorang Nabi.
5.      Pertentangan dengan pesan yang dikehendaki oleh perawi sebelumnya.
E. Metode

Beberapa langkah sederhana dalam mengetahui ‘illat hadits diantaranya :
a.      Meneliti permasalahan para perawi hadits.
b.      Mengumpulkan jalur-jalur sanad hadits.[11]
c.       Meneliti kitab-kitab ílal dan su’alat hadits
d.      Mengkomparasikan kitab-kitab Rijal Hadits, dll.

F.   Tokoh & Kitab Terkait

Ilmu ini telah mulai disusun sejak abad kedua dan di permulaan abad ketiga. Tetapi, pada waktu itu belum lagi ditertibkan. Kemudian barulah ditertibkan menurut tertib bab dan menurut tertib musnad.
Diantara kitab yang paling tua dalam bidang ini, ialah: Al-Tarikh wal ‘ilal, karya Al-Hafidz Ibnul ma’in dan Kitab Mu’alal, Hadits karya Imam Ahmad.
Kitab-kitab ‘Ilalul Hadits yang muncul sebelum abad ke IV antara lain ialah:
1.      Al-Tarikh wal ‘ilal, karya Al-Hafidz Ibnul ma’in
2.      ’Ilalul Hadits, karya imam Ahmad bin Hanbal
3.      Al-musnadul Mu’alal, karya Al-Hafidz Ya’qub bin Syaibah As-Sudusy Al-Bashry
4.      Al-‘Ilal, karya Al-Imam Muhammad bin Isa At-Turmudzy
Kemudian kitab-kitab ‘Ilalul Hadits yang lahir sesudah abad tersebut ialah;
5.      ‘Ilalul Hadits, karya Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razy
6.      Al-‘Ilal al Waridah fil Ahadisin Nabawiyah, karya Hafidz Ali bin Umar Ad-Daruquthny.


[1]  Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, Juz. 11, hlm. 467, CD Maktabah Syamilah
[2]  Abu Hasan ‘Ali bin ‘Umar Addaruqutny, al-‘Ilal, hlm. 37, CD Maktabah Syamilah
[3]  Al-‘Ilal, hlm. 39
[4]  Hadits ini sahih menurut syarat Muslim, diriwayatkan oleh Ahmad 494, Tirmidzy 4333, Nasai 394, dll.
[5]  Al-Hakim, Ma’rifatu Ulumil Hadits, hlm. 174, CD Maktabah Syamilah. Tadrib ar-Rawy, hlm. 259
[6]  Ibn Aby Hatim, ‘Ilal al-Hadits, hlm. 65, CD Maktabah Syamilah
[7]Ilal al-Hadits, hlm. 172
[8] Al-‘Ilal, hlm. 40
[9]    Jalaluddin As-Suyuthi, Tadrib ar-Rawy, (Kairo: Darul Hadits, 2004), hlm. 215
[10]  Ibnu Rajab, Syarah ‘Ilal At-Tirmidzy, hlm.50, CD Makatabah Syamilah
[11]  Tadrib ar-Rawy, hlm. 217

Kamis, 12 Januari 2012

Majaz Ilmu hadits

Oleh   : Fairus Kholili
Editor : Fairus Kholili





A. Pengertian Majaz
Majaz menurut Sayyid Ahmad al-Hasyimi adalah lafadz yang digunakan tidak pada mestinya dalam terminologi percakapan, dengan adanya Alaqah[1] dan Qorinah[2] yang mencegah terhdap makna asli.[3] Jadi yang harus kita garis bawahi disini adalah adanya pemalingan dari makna asli.
Dalam ilmu balaghah sendiri dibedakan antara kinyah dan majaz, tapi ketika memasukkan pembahasan majaz terhadap ilmu hadits disini disamakan. Majaz disini meliputi majaz lughawi, aqli, isti’arah, kinayah, dan berbagai ungkapan lain yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung atau yang dipalingkan terhadap makna asli, tetapi dapat dipahami dengan alaqah dan qarinah . Jadi , sebagai standard disini, suatu lafadz itu bisa dikatakan sebagai majaz ketika ada alaqah yang melarang terhadap pemaknaan hakiki dan Qarinah yang mnyertainya.
Rosulullah SAW adalah seorang yang berbahasa arab yang paling menguasai balaghah . Sabda-sabda beliau merupakan bagian dari wahyu.[4] Maka kita pasti akan banyak menemukan majaz dalam hadis yang beliau sampaikan. Karena dengan menggunakan majaz pastilah orang lebih terkesan dengan apa yang beliau utarakan serta hal itu lebih baligh atau lebih dapat sampai kepada penerima hadits.
B. Obyek Kajian
Objek kajian dalam majaz menurut kami adalah matan hadits yang maknanya dipalingkan dari makna aslinya. Hal ni secara garis besar, sedangkan lebih detailnya pada lafadz yang dipalingkan atau lafadz yang tidak semestinya(tidak biasa) digunakan pada kalimat matan hadits.
C. Urgensi
Urgensi dari kajian majaz ini kami bagi terhadap beberapa hal;
ü Memberikan pemahaman yang benar terhadap makna majaz yang digunakan oleh nabi dalam haditsnya. Dengan mempelajari majaz, akan membuka cakrawala kita tentang makna yang lebih tepat dari sebuah hadits.
ü Menjauhkan kita terhadap penta’wilan yang berlebihan terhadap hadits-hadits yang menggunakan majaz. Dengan mengetahui syarat yang ada dalam menggunakan majaz akan menghilangkan penta’wilan kita yang terlalu berlebihan yang sampai membuat pemahaman yang melenceng dari apa yang dimaksutkan teks hadits.
ü Menjauhkan dari pemahaman yang dipaksakan terhadap makna yang dipakai harfiah, sedangkan sebenarnya suatu hadits tersebut menggunakan majaz. Hal ini akan menyebabkan kesulitan dalam memahami suatu teks hadits.
ü Membedakan antara mana yang merupakan majaz dan yang hakiki.[5]
D. Metode
Dalam buku Bagaimana Memahami Hadits Nabi SAW, kita bisa simpulkan bagaimana yusuf Qardawi menggunakan metode ta’wil dalam memahami majaz hadits. Adapun langkah-langkahnya adalah;
ü Pertama, beliau mengaitkan pentakwilannya dengan al-Qur'an.
ü kedua, dengan mengaitkan dengan hadis-hadis setema.
ü Ketiga,mengambil dari pendapat ulama',
ü dan keempat, pendekatan logika bahasa, dengan syarat sesuai dengan kesimpulan akal yang sehat, syari'at yang benar, pengetahuan yang pasti, dan fakta yang tidak diragukan.
Kemudian qarinah (indikator) yang digunakan adalah qarinah lafziyyah (indikator dalam teks) dan ini adalah yang diprioritaskan baru kemudian qarinah haliyyah (indikator diluar teks). Hal ini karena Yusuf al-Qaradawi dalam memaknai teks selalu berangkat dari makna apa yang terdapat dalam teks, sebelum mencari makna sesuai konteks.
E. Tokoh dan Kitab yang Terkait
Tokoh dan kitab yang terkait dengan masalah majaz yang terkait dengan hadits salah satunya adalah Sayyid Ridho dengan kitab Majazatun Nabawiyah . dalam kitab ini sayyid ridho mengumpulkan hadits-hadits yang banyak dari lafadz-lafadz lughawiyah dan gaya bahasa balaghah yang tinggi.[6] Dalam kitab ini beliau memaparkan hadits yang mengandung majaz dan menjelaskan masuk manakah majaz tersebut beserta makna yang sebenarnya dari yang dimaksutkan dari majaz tersebut dengan menggunakan analisis bahasa dan terkadang juga mengambil sampel dari ayat al-Qur’an untuk menguatkan argumentasinya.
F. Contoh Hadits
Kami mengambilkan contoh dari kitab majazatun nabawiyah hadits ke 281 halaman 363. Haditsnya sebagai berikut.
ليلة الجمعة غراء ويومها آزهر
Artinya: “ malam jum’at adalah malam yang terang dan siangnya sangat putih/terang.”
Lafadz غراء dan آزهر keduanya adalah istiarah. Dan yang dimaksudkan dengan malam jumat yang terang disana adalah malam yang istimewa dari semua malam, dengan ukuran keagungan dan kemuliaan beramal di dalamnya. Dan begitupula maksud dari siangnya sangat putih/terang. Disana juga menggunakan isti’arah. Dikatakan sebagai putih sekali karena keistimewaan siang pada hari jumat dari siang-siang pada hari lain dan dilipatgandakannya pahala dan kemulian berdzikir pada siang hari, dihari jumat.
Daftar Pustaka
Al-Hasimi Ahmad, Jawahirul Balaghah.(surabaya: Hidayah)
Qardawi Yusuf, Bagaimana memahami hadits nabi saw.
Sayyid Ridho, Majazatun Nabawiyah.


[1] Yang dimaksut dengan alaqah dalam kitab jawahirul balaghah adalah kesesuaian antara makna hakiki dan makna makna majaz.
[2] Yang dimaksut dengan qarinah disini adalah suatu perkara yang dijadikan sebagai dalil bahwa yang dimaksudkan bukan yang sebenarnya..
[3] Al-Hasimi Ahmad, Jawahirul Balaghah.(surabaya: Hidayah) hal 290
[4] Qardawi Yusuf, Bagaimana memahami hadits nabi SAW. Hal 167
[5] Analisis penulis
[6] Muqaddimah Muhaqqiq kitab Majazatun Nabawiyah.

content top