Oleh : Fairus Kholili (PBSB Uin Suka 2010)
Editor : Fairus Kholili
PEMBAHASAN
A. Teks Hadits Lengkap
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى قَاصٍّ يَقْرَأُ ثُمَّ سَأَلَ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلْ اللَّهَ بِهِ فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ و قَالَ مَحْمُودٌ وَهَذَا خَيْثَمَةُ الْبَصْرِيُّ الَّذِي رَوَى عَنْهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ وَلَيْسَ هُوَ خَيْثَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَخَيْثَمَةُ هَذَا شَيْخٌ بَصْرِيٌّ يُكْنَى أَبَا نَصْرٍ قَدْ رَوَى عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَحَادِيثَ وَقَدْ رَوَى جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ عَنْ خَيْثَمَةَ هَذَا أَيْضًا أَحَادِيثَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِذَاكَ
Terjemahan :
"Barang siapa membaca al-Quran maka wajiblah meminta ganjaran hanya kepada Allah SWT. Karena sesungguhnya akan datang suatu kaum-kaum yang membaca al-Quran dan meminta bayaran kepada manusia”.
B. Takhrij dan Tahqiq Hadits
1. Takhrij Hadits
No | Nama Kitab | Bab | Nomer Hadits |
1 | Musnad Ahmad | أول مسند للبصريين | 19039 |
2 | Musnad Ahmad | أول مسند للبصريين | 19097 |
Bagan Sanad Hadits
2. Tahqiq Hadits
Berikut akan kami berikan data dari para rawi yang ada dalam hadits Imam Tirmidzi.
No | Nama | Tabaqat | Kunyah | Rutbah | Tahun Wafat |
1 | Mahmud bin Khoilan | Tabi’ut Tabi’in | Abu Ahmad | IH:Tsiqah D:hafidz | 239 H |
2 | Mahmud bin Abdullah | Tsigoru Tabi’ut Tabi’in 9 | Abu Ahmad | IH:Tsiqah Tsubut D:Hafidz | 203 H |
3 | Sufyan bin Said | Kibaru Atbaut tabi’in | Abu Abdullah | IH:tsiqah Hafidz D:Al-Imam | 161 H |
4 | Sulaiman bin Mahran | Sighoru Tabi’in 5 | Abu Ahmad | IH:Tsiqoh Hafid D:hafidz | 147 H |
5 | Khoitsamah bin Abi Khitsamah | Wustha min tabi’in 4 | Abu Nasr | IH:layyinul hadits D:laisa Bisaiin | |
6 | Hasan bin Abi Hasan | Wustha min tabi’in 3 | Abu Said | IH:Tsiqoh faqih D:al-Imam | 110 H |
7 | Imran bin Husain | Shahabat | Abu Najid | IH:Shahabi | 52 |
Nb:
IH: Ibnu Hajar
D : Dzahabi
Haidts yang ada di sunan at-Tirmidzi ini merupakan hadits yang marfu’, tetapi dalam hadits ini ada salah seorang rowi yang di anggap lemah hafalannya. Setelah kami takhrij dalam hadist lain, ternyata dalam semua sanadnya melalui rowi yang dianggap doif tersebut. Tapi ada yang menyatakan bahwa beliau termasuk tsiqqah yaitu menurut ibnu hibban. Dalam teks hadits disini disebutkan bahwa hadits ini adalah hadits hasan.
C. Makna Mufradat
قَرَأَ : نطق بالمكتوب فيه
D. Syarah dan kandungan Hadits
Hadits ini berisi tentang larangan orang terhadap sesorang yang membaca al-Quran dan meminta bayaran kepada manusia. Dalam kitab syarah imam tirmidzi dijelaskanyang dimaksuk meminta kepada manusia disana adalah ( طلب من الناس شيئا من الرزق) meminta bayaran baik berupa uang ataupun benda. Selanjutnya dijelaskan bahwa hal demikian tersebut adalah musibah.
Dalam pembahasan ini kami tidak menemukan buku yang secara langsung menjelaskan tentang hal ini. Atau membahas tentang masalah meminta bayaran membaca al-Quran terhadap manusia. Jadai kami berusaha mengkompromikan dengan ayat al-quran. Yang kami ambil disini adalah surah al-baqarah ayat ke 41 yang berbunyi:
(#qãZÏB#uäur !$yJÎ/ àMø9t“Rr& $]%Ïd‰|ÁãB $yJÏj9 öNä3yètB Ÿwur (#þqçRqä3s? tA¨rr& ¤Ïù%x. ¾ÏmÎ/ ( Ÿwur (#rçŽtIô±n@ ÓÉL»tƒ$t«Î/ $YYuKrO WxŠÎ=s% }‘»ƒÎ)ur Èbqà)¨?$$sù ÇÍÊÈ
41. Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa makna dari (janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah) dengan mengutip beberapa pendapat, kami akan mencoba memaparkan beberapa dari para tafsiran dari ayat ini yaitu; Janganlah menukar iman terhadap ayat-ayat allah SWT dan pembenaran terhadap rosul dengan harta dan kesenangannya. Kemudian lebih spesifik lagi dijelaskan dalam tafsir ini tentang orang yang mengajar ilmu dengan meminta upah ketika seseorang mengajarkan.
Disini ada beberapa alternatif yang diberikan ketika seorang guru atau seorang ustadz yang meminta ganjaran/upah atas pengajarannya tersebut. Alternatif yang diberikan oleh ayat tersebut adalah sebagai berikut;
1. Jika memang seorang guru/ustad yang mengajar memang hanya mengajar saja sebagai pekerjaan tetapnya, maka seorang guru tersebut diperbolehkn mengambil uang bayaran hanya kepada baitul mal sekedarnya saja sampai dia bisa menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya, dan tidak boleh meminta bayaran kepada para muridnya.
2. Jika disebuah negara tidak ada baitul mal atau seperti indonesia ini yang tidak semua guru/ustad mendapat bayaran dari pemerintah dan karena tidak mendapatkan upah seorang guru menghentikan pengajarannya, maka bolehlah seorang guru mengambil upah dari para muridnya. Pendapat ini menurut madzhab imam syafi’i, malik, ahmad dan jumhur ulama’. Seperti yang terdapat pada shohih bukhori, hadits dari abi sa’id tentan cerita ladzi’ yang berbunyi: "إن أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله" sesugguhnya ganjaran yang paling berhak kamu ambil adalah ganjaran dari allah SWT.
Adapun hadits dari ubadah bin shomit, bahwa dia mengajar seorang laki-laki dari golongan ahlus suffah, dan laki-laki yang diajari itu menghadiahi ubadah bin shomit dengan busur. Maka ditanyakan oleh ubadah kejadian itu kepada rasulullah, rasul pun bersabda :
"إن أحببت أن تطوق بقوس من نار فاقبله"
Yang artinya ;”Jika kamu lebih suka dikalungkan dengan busur dari api neraka, maka terimalah”.
Maka ubadah bin shomit tidak menerimanya. Hadits ini diriwayatkan oleh abu daud dan meriwayatkan hadits yang seperti itu dari ubay bin ka’ab dengan hadits yang marfu’. Jikalau hadits ini sohih isnadnya, tapi menurut kebanyakan ulama’ hadits ini mahmul, memiliki beberapa alternatif. Menurut amer bin abdul bar mengatakan bahwa yang tidak dibolehkan disini mengganti pahala dari allah dengan busur itu. Adapun jika memang diawal ada kesepakatan membayar upah maka diperbolehkan hal yang seperti itu.
Kesimpulan Hukum
Jadi disini ada bebrapa kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan diatas yaitu:
1. Seorang pengajar yang tidak mempunyai pekerjaan lain, maka boleh mengambil upah dari baitul mal sekedar bisa menghidupi dirinya dengan keluarganya.
2. Jka baitul mal tidak ada dan pengajar tidak mempunyai pekerjaan lain maka boleh mengambil upah dari mengajarnya. Menurut madzhab imam syafi’i, maliki dan jumhur ulama’.
3. Tidak boleh semata-mata meniatkan mencari nafkah dari mengajar, sebagaimana hadits dari ubadah bin shomit.
4. Diperbolehkan jika memang diawal mengajarnya mengambil upah.
5. Batas hukum disini tidak mutlak haram, tapi makruh.
Setelah kami diskusikan seperti itulah kesimpulan pertama yang kami ambil dari hal ini. Dan semuanya tergantung niat awal dari mengajar. Dan yang sebenarnya tidak boleh disni ketika kita meniatkan mengajar untuk mendaptkan uang. Mungkin teman-teman pemabaca yang merasa disini perlu adanya yang dikoreksi kami menerima dengan senang hati bila ada kritikan,masukan atau penolakan tentang hukum disini
Daftar Pustaka
Mausuatul hadits,
Maktabah Syamilah,
Tafsir Ibnu katsir, Maktabah Syamilah
Kamus